Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, telah menetapkan Permendikbud No. 161 Tahun 2014, tertanggal 11 Desember 2014 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Petunjuk teknis (Juknis) BOS tahun 2015. Tiga belas (13) komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS masih sama seperti pada tahapan juknis tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan tahapan pendataan data pokok pendidikan (Dapodik) merupakan langkah awal penting untuk proses pengalokasian dana BOS dan penyaluran dana BOS. Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik.Pada komponen pembiayaan pembelian dan perawatan perangkat komputer dalam juknis BOS 2015, lembaga diperbolehkan membeli printer atau printer plus scanner 1 unit/tahun, dekstop/work station sebanyak 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP, laptop sebanyak 1 unit, proyektor 2 unit. Untuk lebih lengkapnya juknis tsb dapat diunduh di sini atau downlod di sini
Sumber : Baca di sini atau baca dan unduh di sini
Sumber : Baca di sini atau baca dan unduh di sini
Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015"
Terima kasih Anda telah berkomentar dengan bahasa yang santun.