Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, telah menetapkan Permendikbud No. 161 Tahun 2014, tertanggal 11 Desember 2014 yang berisi tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2015, yang selanjutnya disebut Petunjuk teknis (Juknis) BOS tahun 2015. Tiga belas (13) komponen pembiayaan pengelolaan Dana BOS masih sama seperti pada tahapan juknis tahun sebelumnya, sedikit ada perbedaan dengan acuan   tahapan   pendataan   data   pokok   pendidikan (Dapodik) merupakan langkah  awal  penting  untuk  proses  pengalokasian  dana  BOS  dan penyaluran dana BOS.  Untuk menjamin agar Dapodik akurat dan selalu ter-update, maka diperlukan penunjukan penanggung jawab Dapodik.Pada komponen pembiayaan pembelian dan perawatan perangkat komputer dalam juknis BOS 2015, lembaga diperbolehkan membeli printer atau printer plus scanner 1 unit/tahun, dekstop/work station sebanyak 4 unit bagi SD dan 7 unit bagi SMP, laptop sebanyak 1 unit, proyektor 2 unit. Untuk lebih lengkapnya juknis tsb dapat diunduh di sini atau downlod di sini

Sumber : Baca di sini atau baca dan unduh di sini



Admin
Admin SDN Candi II Dungkek Sumenep

Posting Komentar untuk "Petunjuk Teknis BOS Tahun 2015"