KTSP 2006
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Globalisasi informasi dan transformasi membawa dampak terhadap peradaban berbangsa dan bernegara, tidak terkecuali terhadap sisitem pendidikan kita. Undang-Undang Dasar 1945 sebaga dasar perundangan di Indonesia memberikan pencerahan dan tanggungjawab kepada setiap kita untuk senantiasa melakukan upaya pembentukan watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab. Untuk itu pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Dalam rangka menyikapi perkembangan jaman pemerintah melakukan berbagai upaya, Wajib Belajar 9 Tahun salah satunya. Dengan demikian pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu dan relevansi serta efisiensi manajemen pendidikan.
- Peningkatan mutu pendidikan diarahkan untuk meningkatkan kualitas manusia Indnesia seutuhnya melalui olahhati, olahpikir, olahrasa, dan olahraga agar memiliki daya saing dalam menghadapi tantangan global.
- Peningkatan relevansi dimaksudkan untuk menghasilkan lulusan yang sesuai dengan tuntutan kebutuhan berbasis potensi sumber daya alam Indonesia.
- Peningkatan efisiensi manjemen pendidikan dilakukan melalui penerapan Manajemen Berbasis Sekolah yang bertumpu pada tiga pilar MBS ( Transparansi, Peran serta masyarakat dan PAKEMI ) serta pengelolaan pendidikan secara terencana, terarah, dan berkesinambungan, yang mengarah kepada kemandirian sekolah.
Melalui berbagai pelatihan baik secara mandiri maupun program dinas, serta sosialisasi internal, maka kami ( Kepala Sekolah, para Guru dan Komite Sekolah ) membentuk tim penyusun Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri Candi II yang dikembangkan sebagai perwujudan dari Kurikulum 2006.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan ini didasarkan pada beberapa prinsip antara lain :
- Tanggap terhadap perkembangan IPTEK, dan seni; relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya
- Beragam dan terpadu
- Relevan dengan kebutuhan kehidupan
- Menyeluruh dan berkesinambungan
- Belajar sepanjang hayat
- Seimbang antara kepentingan nasional, daerah dan lokal
KTSP adalah kurikulum operasional, merupakan pedoman di lapangan dalam proses pembelajaran yang baik ( baik di kelas maupun di luar kelas ), berlangsung secara efektif dan mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum ( guru ) yang akan membumikan KTSP ini dalam proses pembelajaran secara sungguh-sungguh serta mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi peserta didik, sehingga peserta didik betah di sekolah. Maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas peserta didik, efektif, demokratis, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan semangat seperti itulah KTSP ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di SD Negeri Candi II Kecamatan Dungkek.
B. TUJUAN PENGEMBANGAN KTSP
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang kemudian dikenal dengan singkatan KTSP ini, selain merupakan kurikulum operasional juga merupakan pedoman pelaksanaan setiap kegiatan di sekolah.
Walaupun KTSP ini pada akhirnya tetap hanya sebuah dokumen, akan tetapi apabila terlaksana di lapangan dalam proses pembelajaran dengan baik (baik di kelas maupun di luar kelas ), berlangsung secara efektif dan mampu membangkitkan aktivitas dan kreatifitas anak, maka eksistensinya sangat berarti bagi sekolah. Dalam hal ini para pelaksana kurikulum (guru) yang akan membumikan KTSP ini dalam proses pembelajaran sungguh-sungguh serta mampu menciptakan pembelajaran yang menyenangkan dan mengasyikkan bagi peserta didik, sehingga peserta didik betah di sekolah. Maka pembelajaran di sekolah dasar hendaknya bersifat mendidik, mencerdaskan, membangkitkan aktivitas dan kreatifitas peserta didik, efektif, demokratis, menyenangkan dan mengasyikkan. Dengan semangat seperti itulah KTSP ini akan menjadi pedoman yang dinamis bagi penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran di SD Negeri Candi II Kecamatan Dungkek.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervisi Dinas Pendidikan atau Departemen Agama Kabupaten/ Kota untuk Pendidikan Dasar dan Provinsi untuk Pendidikan Menengah. Pengembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun BNSP, serta memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah/ Madrasah. Penyusunan KTSP untuk Pendidikan Khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh Dinas Pendidikan Provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun BNSP.
KTSP dikembangkan berdasatkan prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.
2. Beragam dan Terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta mengahrgai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.
3. Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
4. Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan kemasyarakatan, dunia uasaha dan dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi, keterampilan berpikir, keterampilan sosial, keterampilan akademik, keterampilan vokasional merupakan keniscayaan.
5. Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.
6. Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, non formal dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.
7. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan kepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan diupayakan sejalan dengan motto Bhinneka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
D. PENGERTIAN
1. Kurikulum
Kurikulum berasal dari bahasa Yunani, yang dalam bahasa Indonesia memiliki makna “ seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu .“
2. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, silabus dan RPP.
3. Silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan /atau kelompok mata pelajaran/ tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/ bahan/ alat belajar. Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Contoh silabus terdapat pada lampiran.
4. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuan pembelajaran, materi ajar, metode pembelajaran, sumber belajar dan penilaian hasil belajar. Contoh Rencana pelaksanaan pembelajaran SD terdapat pada lampiran.
BAB II
TUJUAN
A. TUJUAN PENDIDIKAN- Tujuan Pendidikan Nasional
Tujuan Pendidikan Nasional sebagaimana tercantum dalam Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 bahwa : Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
- Tujuan Pendidikan Dasar
Tujuan Pendidikan Dasar adalah meletakkan dasar-dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
B. VISI SEKOLAH- Terdidik, Terampil, dan Mandiri Berdasarkan Iman / Taqwa.
- Menumbuhkan penghayatan dan pengamalan ajaran Islam.
- Melaksanakan kegiatan pendampingan belajar secara efektif.
- Menumbuhkan sikap gemar membaca dan haus pengetahuan serta mandiri dalam belajar.
- Melaksanakan tata tertib sekolah secara konsisten dan konsekuen.
- Mengadakan komunikasi dan koordinasi dengan orang tua, masyarakat, serta instansi terkait secara periodik berkesinambungan.
- Menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini
- Menjadi sekolah yang berprestasi minimal di tingkat kecamatan
- Melaksanakan Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif, Menyenangkan, Inovatif (PAKEMI) serta dinamis, dialogis, dan produktif
- Menguasai dasar-dasar ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan ke jenjang sekolah yang lebih tinggi
- Menjadikan sekolah sebagai pelopor penggerak masyarakat
- Menyediakan tim yang siap berkompetisi (akademik maupun non akademik)
BAB III
STRUKTUR DAN MUATAN KURIKULUM
Struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum. Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri merupakan bagian integral dari struktur kurikulum pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Struktur kurikulum terdiri dari tiga komponen, yaitu mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri.
- Kelompok mata pelajaran, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, menyatakan bahwa kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah terdiri atas :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
- Kelompok mata pelajaran estetika
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan
- Adapun pengelompokan mata pelajaran selengkapnya sebagai berikut :
- Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia meliputi Pendidikan Agama
- Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian meliputi Pendidikan Kewarganegaraan
- Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi meliputi Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, Keterampilan/ Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Kelompok mata pelajaran estetika meliputi Seni Budaya dan Bahasa Madura
- Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan meliputi Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan
Struktur kurikulum SD Negeri CANDI II meliputi substansi pembelajaran yang ditempuh dalam satu jenjang pendidikan selama enam tahun mulai Kelas I sampai Kelas VI. Struktur kurikulum SD disusun berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar kompetensi mata pelajaran dengan ketentuan sebagai berikut :
- Kurikulum SD Negeri CANDI II memuat 8 mata pelajaran, muatan lokal, dan pengembangan diri, seperti tertera Tabel.
- Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak dapat dikelompokkan ke dalam mata pelajaran yang ada. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur No. 188/ KPST/ 013/ 2005 dan Surat Keputusan Bupati/ Walikota, muatan lokal untuk
Pendidikan Dasar dan Menengah di Jawa Timur adalah Bahasa Daerah (Jawa/ Madura) dan Pendidikan Lingkungan Hidup (PLH).
- Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekpresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah.
Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat
dilakukandalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan
kehidupan sosial, belajar dan pengembangan karir peserta didik.
- Substansi mata pelajaran IPA dan IPS pada SD merupakan IPA Terpadu dan IPS Terpadu.
- Pembelajaran pada Kelas I s.d III dilaksanakan melalui Pendekatan Tematik, sedangkan pada Kelas IV s.d VI dilaksanakan melalui Pendekatan Mata Pelajaran.
- Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan.
- Alokasi waktu satu jam pembelajaran adalah 35 menit
- Minggu efektif dalam satu tahun pelajaran (dua semester) adalah 34-38 minggu.
TABEL STRUKTUR KURIKULUM
SD NEGERI CANDI II KEC. DUNGKEK KAB. SUMENEP
KOMPONEN
|
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
| |||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
| |
A. Mata Pelajaran | ||||||
1. Pendidikan Agama |
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan |
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia |
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
4. Matematika |
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
6
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam |
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial |
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
3
|
7. Seni Budaya dan Keterampilan |
2
|
2
|
2
|
4
|
4
|
4
|
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
B. Muatan Lokal | ||||||
9. Bahasa Daerah ( Madura ) |
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Bahasa Inggris |
-
|
-
|
-
|
2
|
2
|
2
|
C. Pengembangan Diri |
-
|
-
|
-
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah : 201 jam |
30
|
31
|
32
|
36
|
36
|
36
|
KETENTUAN NASIONAL
KOMPONEN
|
KELAS DAN ALOKASI WAKTU
| |||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
| |
A. Mata Pelajaran | ||||||
1. Pendidikan Agama |
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
2. Pendidikan Kewarganegaraan |
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
3. Bahasa Indonesia |
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
4. Matematika |
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5
|
5. Ilmu Pengetahuan Alam |
2
|
2
|
3
|
4
|
4
|
4
|
6. Ilmu Pengetahuan Sosial |
2
|
2
|
2
|
3
|
3
|
3
|
7. Seni Budaya dan Keterampilan |
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
4
|
8. Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan |
2
|
3
|
3
|
4
|
4
|
4
|
B. Muatan Lokal | ||||||
9. Bahasa Daerah ( Madura ) |
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
10. Bahasa Inggris |
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
-
|
C. Pengembangan Diri |
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
2*)
|
Jumlah : 177 jam |
26
|
27
|
28
|
32
|
32
|
32
|
B. Muatan Kurikulum
- Mata Pelajaran
Meliputi pendidikan agama Islam, pendidikan agama dimaksudkan untuk meningkatkan potensi spiritual dan membentuk
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia.
akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, dan moral sebagai perwujudan dari pendidikan agama.
b. Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan :
(1) berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan,
(2) berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan masyarakat, berbangsa
dan bernegara, serta anti korupsi,
(3) berkembang secara positif dan demokratis,
(4) berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung.
c. Bahasa Indonesia
Mata pelajaran bahasa indonesia bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
(1) berkomunikasi secara efektif sesuai dengan etika yang berlaku, baik secara lisan maupun lisan,
(2) menghargai dan bangga menggunakan bahasa indonesia sebagai bahasa persatuan dan bahasa negara,
(3) memahami bahasa indonesia dan menggunakannya denga tepat dan kreatif,
(4) menggunakan bahasa indonesia untuk meningkatkan kemampuan intelektual
(5) menikmati dan memanfaatkan karya sastra untuk memperluas wawasan, memperhalus budi pekerti,
(6) menghargai dan mengembangkan sastra indonesia.
d. Bahasa Inggris
Mata pelajaran bahasa inggris bertujuan agar peserta didik memeiliki kemampuan :
(1) mengembangkan kompetensi berkomunikasi dalam bentuk lisan secara terbatas untuk language accompanying action
dalam konteks sekolah,
(2) memiliki kesadaran tentang hakikat dan pentingnya bahasa inggris untuk meningkatkan daya saing bangsa dalam masyarakat global.
e. Matematika
Mata pelajaran matematika bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut :
(1) memahami konsep matematika, menjelaskan keterkaitan antara konsep dan mengaplikasikan konsep atau alogaritma,
(2) menggunakan penalaran pada pola dan sifat,
(3) memecahkan masalah ,
(4) mengkomunikasikan gagasan dengan simbol, tabel, diagram atau media lain,
(5) memiliki sikap menghargai kegunaan matematika dalam kehidupan.
f. Ilmu Pengetahuan Alam
Mata pelajaran IPA bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan :
(1) memperoleh keyakinan terhadap kebesaran tuhan yang maha esa,
(2) mengembangkan pengetahuan dan pemahaman konsep-konsep IPA,
(3) mengembangkan rasa ingin tahu, sikap positif dan kesadaran tentang adanya hubungan yang saling mempengaruhi,
(4) mengembangkan keterampilan proses,
(5) meningkatkan kesadaran untuk berperan serta dalam memelihara, menjaga dan melestarikan lingkungan alam,
(6) meningkatkan kesadaran untuk menghargai alam,
(7) memperoleh bekal pengetahuan, konsep dan keterampilan IPA
g. Ilmu Pengetahuan Sosial
Mata pelajaran IPS betujuan agar peserta didik memiliki kemampuan :
(1) mengenal konsep-konsep yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat,
(2) memiliki kemampuan dasar untuk berpikir logis dan kritis,rasa ingin tahu, inkuiri memecahkan masalah dan keterampilan
(3) memiliki komitemen dan kesadaran terhadap nilai-nilai sosial,
(4) memiliki kemampuan berkomunikasi, bekerja sama dan berkompeteisi dalam masyarakat yang majemuk
h. Seni Budaya dan Keterapilan
Mata pelajaran seni budaya dan keterampilan bertujuan agar peserta didika memiliki kemampuan :
(1) memhami konsep dan penting nya seni budaya dan keterampilan,
(2) menampilkan sikap apresiasi terhadap seni budaya dan keterampilan,
(3) menampilkan kreatifitas melalui seni budaya dan keterampilan,
(4) menampilkan peran serta dalam seni budaya dan keterampilan
i. Pendidikan Jasmani, Olah raga dan Kesehatan
Pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan :
(1) mengembangkan keterampilan pengelolaan diri dalam upaya mengembangkan kebugaran jasmani,
(2) meningkatkan pertumbuhan fisik dan psiki,
(3) meningkatkan kemampuan dan keterampilan gerak dasar,
(4) meletakkan landasan karakter moral yang kuat,
(5) mengembangkan sikap sportif, jujur, disiplin, bertanggung jawab, kerjasama, percaya diri, demokratis,
(6) mengembangkan keterampilan menjaga keselamatan diri dari orang lain dan lingkungan,
(7) memahami konsep aktivitas jasmani dan olahraga
- Muatan Lokal
Sesuai dengan surat keputusan gubernur jawa timur No. 188/KPSi/013/2005 dan surat keputusan walikota/bupati
tentang penetapan mulok sebagai berikut :
a. Bahasa daerah (Jawa/Madura) sebagai upaya mempertahankan nilai-nila budaya (Jawa/Madura) masyarakat setempat
dalam wujud komunikasi dan apresiasi sastra. pendidikan lingkungan hidup (PPLH) sebagai upaya menanamkan rasa cinta
lingkungan hidup dalam bentuk kegiatan pembelajaran pola hidup bersih dan menjaga keseimbangan ekosistem.
b. Pelaksanaan pembelajaran mulok dialokasikan dua jam pelajaran.
- Pengembangan Diri
Berdasarkan kondisi objektif sekolah, kegiatan pengembangan diri yang dipilih dan ditetapkan adalah sebagai berikut
a. Kepramukaan
Dengan tujuan :
Sebagai wahana bagi peserta didik untuk mengembangkan potensi yang dimiliki, serta melatih berorganisasi.
1. Sebagai wahana siswa untuk melatih berorganisasi
2. Melatih siswa untuk terampil dan mandiri
3. Melatih siswa untuk mempertahankan hidup
4. Memiliki jiwa sosial dan peduli kepada orang lain
5. Memiliki sikap kerja sama kelompok
6. Dapat menyelesaikan permasalahan dengan tepat
b. Keagamaan
Dengan tujuan :
1. Mengembangkan seni membaca Al Qur’an
2. Menanamkan aqidah dan ibadah
- Peringatan hari-hari besar Islam
- Pondok Ramadhan
c. Olahraga
Dengan tujuan :
1. Mengembangkan olahraga bola voli
2. Mengembangkan seni bela diri pencak silat
d. Seni Budaya
Dengan tujuan :
1. Mengembangkan seni tari tradisional
2. Mengembangkan sini budaya Islam
3.2 Pengembangan Diri Tak Terprogram (Pembiasaan)
Didasarkan pada situasi dan kondisi sekolah, kegiatan pengembangan diri tak terprogram yang dipilih dan ditetapkan
adalah sebagai berikut :
1. Pembacaan do’a sehari-hari setiap hari
2. Perkalian sesudah do’a -do’a sehari-hari
3. Penanaman nilai-nilai patriotisme melalui : (Upacara bendera setiap hari senin dan hari besar nasional)
4. Penanaman minat baca setiap waktu luang
5. Pembinaan ketertiba pakaian seragam anak sekolah
6. Penanaman nilai-nilai akhlak islam
7. Mekanisme pelaksanaan
a. Kegiatan pengembangan diri (terprogram) dilaksanakan diluar jam pembelajaran (ekstrakurikuler) yang dibina oleh
guru, pelatih, praktisi yang memiliki kualifikasi yang baik berdasarkan surat keputusan kepala sekolah.
b. Jadwal Kegiatan
NO
|
JENIS KEGIATAN
|
HARI
|
WAKTU
|
1
| Kepramukaan |
Minggu
|
07.30-10.00
|
2
| Keagamaan |
Jumat
|
14.00-16.00
|
3
| Olahraga |
Sabtu
|
07.00-08.45
|
4
| Seni Budaya |
Jumat
|
16.00-17.
|
Kegiatan pengembangan diri (terprogram) hanya diberikan mulai dikelas IV s.d VI dialokasikan 2 jam pelajaran
(ekuivalen 2 x 35 menit)d. Penilaian
Kegiatan pengembangan diri dinilai secara kualitatif dan dilaporkan secara berkala kepada seklah dan orang tua siswa
e. Pengembangan Diri Tak Terprogram
Kegiatan pengembangan diri ttak terprogram dilaksanakan dengan pengawasan guru kelas dan guru piket
- Pengaturan Beban Belajar
Kelas
|
1 Jam Pembelajaran Tatap Muka/ Menit
|
Jumlah Jam Pelajaran Per Minggu
|
Minggu Efektif Pertahun Ajaran
|
Waktu Pembelajaran/ Jam Pertahun
|
I
|
35
|
26+4
|
34-38
|
884-1064 jp
|
II
|
35
|
27+4
|
34-38
| |
III
|
35
|
28+4
|
34-38
| |
IV
V
VI
|
@35
|
32+4
|
34-38
|
1088-1216
|
- Ketuntasan Belajar
KKM didasarkan pada beberapa pertimbangan, diantaranya adalah tingkat esensial dan kompeleksitas masing-masing
kompetensi dasar, intake atau tingkat kemampuan sisiwa, dan kemampuan daya dukung masing-masing mata pelajaran. BSNP
(panduan menyusun KTSP) menetapkan kriteria ideal adalah 75. tetapi masing-masing satuan pendidikan dapat menetapkan
kurang dari 75 berdasarkan pertimbangan -pertimbangan tertentu.
Peserta didik yang belum dapat mencapai 75 harus mengikuti program perbaikan (remidi) hingga mencapai KKM yang
dipersyaratkan. peserta didik yang telah mencapai KKM lebih dari 75 mengikuti program pengayaan.
SDN Lenteng Barat IV mematok KKM 65, jadi peserta didik yang belum mencapai KKM 65 harus mengikuti program perbaikan
(remidi). sedangkan peserta didik yang telah mencapai KKM lebih dari 65 mengikuti program pengayaan.
KRITERIA KETUNTASAN MINIMAL (KKM)
SD NEGERI CANDI II KEC. DUNGKEK KAB. SUMENEP
TAHUN PELAJARAN 2012- 2013
NO
|
KOMPONEN
|
KELAS
|
KET
| |||||
I
|
II
|
III
|
IV
|
V
|
VI
| |||
A.
| Mata Pelajaran |
65
|
65
|
65
|
70
|
70
|
70
| |
1. Pendidikan Agama |
65
|
65
|
65
|
65
|
65
|
65
| ||
2. PKN |
65
|
65
|
65
|
70
|
70
|
70
| ||
3. Bahasa Indonesia |
60
|
60
|
65
|
65
|
65
|
65
| ||
4. Matematika |
60
|
60
|
65
|
70
|
70
|
70
| ||
5. IPA |
65
|
65
|
65
|
65
|
65
|
65
| ||
6. IPS |
65
|
65
|
65
|
65
|
65
|
65
| ||
7. Seni Budaya dan Keterampilan |
65
|
65
|
65
|
65
|
65
|
65
| ||
8. PJOK |
70
|
70
|
70
|
70
|
70
|
70
| ||
B.
| Muatan Lokal | |||||||
1. Bahasa Madura |
65
|
65
|
65
|
65
|
70
|
70
| ||
2. Bahasa Inggris |
65
|
65
|
65
|
60
|
60
|
60
| ||
C.
| Pengembangan Diri | |||||||
1. Keagamaan |
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
| ||
2. Pramuka |
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
| ||
3. Olahraga |
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
B
|
Peserta didik dinyatakan naik kelas apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
- Menyelesaikan seluruh program pembeajaran pada dua semester di kelas yang diikuti;
- Tidak terdapat nilai dibawah SKBM/KKM maksimal 3 mata pelajaran pada semester yang diikuti;
- Memiliki nilai minimal baik untuk aspek kepribadian, kelakuan, dan kerajinan pada semester yang diikuti, dan
- Ketidak hadiran tanpa keterangan (alpa) maksimal 10% dari jumlah hari efektif.
7. Pindah Sekolah / Mutasi
- Sekolah akan memfasilitasi adanya siswa yang pindah sekolah :
- Antara sekolah pelaksana kurikulum 2004
- Antara sekolah pelaksana kurikulum 2004 dengan pelaksana kurikulum 1994
- Antara sekolah pelaksana kurikulum 2004 dengan pelaksana KTSP
- Untuk pelaksanaan sekolah lintas provinsi/kabupaten/kota, dikoordinasikan dengan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota setempat.
- Sekolah dapat menentukan persyaratan pindah / mutasi siswa sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, antara lain mencakup hal-hal berikut :
- Menyesuaikan bentuk laporan belajar siswa (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk raport yang digunakan di sekolah tujuan.
- Melakukan tes matrikulasi bagi siswa pindahan
- Kriteria Kelulusan
Peserta didik dinyatakan lulus apabila memenuhi syarat sebagai berikut ( PP 19/2005 pasal 72 ayat 1 )
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
2. Memperoleh nilai minimal 65 pada penilaian akhir untuk seluruhelompok mata pelajaran:
a. Agama dan Akhlak Mulia
b. Kewarganegaraan dan Kepribadian
c. Etika
d. Jasmani, Olahraga da Kesehatan
e. Lulus ujian sekolah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
f. Lulus Ujian Nasional
- Pendidikan Kecakapan Hidup
SD Negeri Candi II Kec. Dungkek mengembangkan pendidikan kecakapan hidup (life skil) :
1.Bercocok tanam
2. Keterampilan daur ulang barang-barang bekas
3. Pemanfaatan bahan baku alam sekitar sekolah (home industri)
- Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal Dan Global
Keterampilan lokal dan global, SD Negeri Candi II adalah membuat anyaman bambu
BAB IV
KALENDER PENDIDIKAN
Kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) pada setiap jenis dan jenjang diselenggarakan dengan mengikuti kalender
pendidikan setiap tahun ajaran.
A. Ketentuan-ketentuan :
- Kalender pendidikan adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur
- Permulaan tahun pelajaran adalah waktu dimulainya kegiatan pembelajaran pada awal tahun pelajaran.
- Minggu efektif belajar adalah jumlah minggu kegiatan pembelajaran untuk setiap tahun pelajaran
- Waktu pembelajaran efektif adalah jumlah jam pembelajaran setiap minggu, meliputi jumlah jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran termasuk muatan lokal, ditambah jumlah jam untuk kegiatan pengembangan diri.
- Waktu libur adalah watu yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran. waktu libur dapat berbentuk jeda tengah semester, jeda antar semester, libur akhir tahun pembelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum, termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus (yang ditentukan oleh sekolah).
Kalender pendidikan SD Negeri Candi II
Tahun pelajaran 2012/2013
Rincian Minggu Efektif
Semester 1
No
|
Bulan
|
JME
|
HES
|
HEF
|
KTS
|
LU
|
LHB
|
LS
|
LPP
|
LHR
|
Jml
|
1 | Juli 2012 |
3
|
9
|
8
|
-
|
3
|
0
|
0
|
3
|
-
| |
2 | Agustus 2012 |
3
|
5
|
10
|
-
|
3
|
2
|
-
|
0
|
10
| |
3 | September 2012 |
5
|
25
|
0
|
0
|
5
|
0
|
-
|
-
|
0
| |
4 | Oktober 2012 |
4
|
23
|
0
|
3
|
4
|
1
|
-
|
-
|
-
| |
5 | November 2012 |
4
|
25
|
0
|
0
|
4
|
1
|
-
|
-
|
-
| |
6 | Desember 2012 |
4
|
19
|
0
|
0
|
4
|
0
|
6
|
-
|
-
| |
Jumlah |
23
|
109
|
18
|
3
|
23
|
4
|
6
|
3
|
10
|
No
|
Bulan
|
JME
|
HES
|
HEF
|
KTS
|
LU
|
LHB
|
LS
|
LPP
|
LHR
|
Jml
|
1 | Januari 2013 |
3
|
21
|
0
|
0
|
3
|
2
|
4
|
0
|
0
| |
2 | Februari 2013 |
4
|
25
|
0
|
0
|
4
|
0
|
0
|
0
|
0
| |
3 | Maret 2013 |
5
|
21
|
0
|
3
|
5
|
2
|
0
|
0
|
0
| |
4 | April 2013 |
4
|
26
|
0
|
0
|
4
|
0
|
0
|
0
|
0
| |
5 | Mei 2013 |
4
|
25
|
0
|
0
|
4
|
2
|
0
|
0
|
0
| |
6 | Juni 2013 |
4
|
18
|
0
|
0
|
4
|
1
|
6
|
0
|
0
| |
7 | Juli 2013 |
0
|
0
|
0
|
0
|
2
|
0
|
12
|
0
|
0
| |
Jumlah |
24
|
139
|
0
|
3
|
26
|
7
|
22
|
0
|
0
| ||
Total Jumlah |
47
|
248
|
18
|
6
|
49
|
11
|
28
|
3
|
10
|
JME : Jumlah minggu efektif
HES : Hari efektif sekolah
HEF : Hari efektif fakultatif
KTS : Kegiatan tengah semester
LU : Libur umum
LHB : Libur hari besar
LS : Libur semester
LPP : Libur permulaan puasa
LHR : Libur hari raya
B. Penetapan Kalender Pendidikan
- Permulaan tahun pelajaran adalah bulan juli setiap tahun dan berakhir pada bulan juni tahun berikutnya
- Hari libur sekolah ditetapkan berdasarkan menteri pendidikan nasional, dan atau menteri agama dalam hal terkait dengan hari raya kegamaan, kepala pemerintahan tingkat kabupaten, dan atau organisasi penyelenggara pendidikan dapat mentapkan hari libur
- Pemerintah pusat/provinsi/kabupaten sumenep dapat menetapkan hari libur serentak untuk satuan-satuan pendidikan
- Kalender pendidikan untuk setiap satuan pendidikan disusun oleh masing-masing satuan pendidikan berdasarkan alokasi waktu sebagaimana tersebut pada pedoman ini dengan memperhatikan ketentuan dari pemerintah.
Lampiran-Lampiran :
- Silabus (terlampir)
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (terlampir)