Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pelaksanan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021

Berakhir sudah kegiatan pembelajaran dan penilaian tahun pelajaran 2019/2020. Sekitar 3 hari lagi tepatnya tanggal 13 Juli 2020 kita akan memasuki tahun pelajaran baru 2020/2021 untuk semua jenjang pendidikan. 
Tiba saatnya para guru dan peserta didik untuk melakukan kewajiban mereka yakni Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Pada tahun pelajaran kali ini berbeda dengan tahun-tahun pelajaran sebelumnya. Tahun pelajaran 2020/2021 masih dalam situasi pandemi COVID-19 yang tidak hanya di Indonesia terkena dampak virus corona itu melainkan hampir seluruh negara di dunia ini tidak luput dari pandemi tersebut. Di Indonesia sejak pertengahan bulan Maret 2020 sudah mulai ada korban yang terpapar virus corona ini. Sejak itu kegiatan belajar mengajar di semua jenjang pendidikan mulai dari tingkat TK, SD, SMP, SMA sampai dengan Perguruan Tinggi diberlakukan mengajar dan belajar dari rumah dengan sistem online/daring oleh pemerintah pusat.

Untuk tahun pelajaran 2020/2021 pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri, nomor 01/KB/2020, nomor 516 tahun 2020, nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, nomor 440-882 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 15 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaran Belajar Dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Dalam hal ini Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Sumenep tanggal 10 Juni 2020 nomor 420/330/435.101.1/2020 tentang Pelaksanaan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh) dan PTM (Pembelajaran Tatap Muka) yang sebelumnya telah mengeluarkan Keputusan nomor 420/51/435.101.1/2020 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Bagi Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Berikut beberapa file yang berkaitan dengan tulisan di atas:
1. SKB 4 Menteri, unduh di sini.
2. SE Sesjen Kemdikbud, unduh di sini.
3. Keputusan Ka. Disdik Sumenep tentang:
» Pelaksanaan PJJ dan PTM, unduh di sini.
» Sedangkan HH, HEF, HL, unduh di sini.
Em Er eL
Em Er eL Semakin banyak bersyukur semakin banyak kebahagiaan yang bisa diraih.

2 komentar untuk "Pelaksanan Pembelajaran Tahun Pelajaran 2020/2021"