Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Edaran tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2019-2020

Berikut kutipan Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 420/1390/1435.101.3/2019 :


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013  Pendidikan  Dasar dan Menengah serta Nomor : 35 Tahun 2018 tentang Perubahan atas  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tahun 2013 Sekolah Menengah PertamaIMadrasah Tsanawiyah.


Dalam hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2016 tentang kewenangan daerah termasuk pula jenjang dan satuan pendidikan yang  menjadi fokus binaan Dinas Pendidikan Kabupaten, berkewajiban untuk menyiapkan dokumen  yang terkait dengan kegiatan proses belajar mengajar yaitu Keputusan Kepala Dinas Pendidikan   Kabupaten Sumenep Tentang Hari Efektif,   Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur bagi satuan Pendidikan di Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2019-2020 untuk dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya (sebagaimana Keputusan terlampir).

  • Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Nomor 420/66/435.101/2019 tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur bagi Satuan Pendidikan di Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2019-2020 dapat diunduh di sini.
  • Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Timur klik di sini.
Admin
Admin SDN Candi II Dungkek Sumenep

Posting Komentar untuk "Edaran tentang Hari Efektif, Hari Efektif Fakultatif dan Hari Libur Sekolah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Tahun Pelajaran 2019-2020"